FGD Tentang Kajian Akuntabilitas Proses Penyiapan Guru Penjas Olahraga di LPTK

“Perlu penguatan kerjasama pihak yang berkepentingan. Kaitannya dengan itu maka kita akan mencoba dialog bagaimana proses yang harus kita bangun terkait menciptakan produk yang baik. Kita tahu bahwa lulusan kita adalah calon guru. Menurut undang-undang guru bahwa guru adalah profesi dan untuk mendapatkannya memerlukan satu profesi. Bahkan sekarang dihadapkan pada sruktur grade/kualifikasi dimana S-1 berada pada grade 6. Kemudian untuk selanjutnya diperlukan profesi.

Demikian disampaikan Prof. Dr. Agus Kristiyanto, M.Pd. dalam kegiatan Focus Group Disscusion Tentang Kajian Akuntabilitas Proses Penyiapan Guru Pendidikan Jasmani dan Olahraga di LPTK (20/8) di UNY Hotel. Pada kesempatan tersebut Dekan FIK UNY, Rumpis Agus Sudarko, M.S. bertindak selaku narasumber kegiatan membuka kegiatan.

Rumpis berharap agar sumber daya guru maupun pendidik senantiasa terus ditingkatkan. Kegiatan yang bekerjasama antara Komisi Nasional Pendidikan Jasmani Olahraga dan FIK UNY dihadiri oleh dosen-dosen Prodi PGSD Penjas FIK UNY, Para Guru Penjas Olahraga serta alumni Penjas Olahraga. (r)